Penyelesaian masalah sengketa peradilan merupakan wewenang dari lembaga
PPKn
hafiza7962
Pertanyaan
Penyelesaian masalah sengketa peradilan merupakan wewenang dari lembaga
1 Jawaban
-
1. Jawaban tatabong
mahkamah konstitusi.
semoga membantu:)