contoh soal tentang memaknai peraturan perundang undangan
PPKn
faadhil1
Pertanyaan
contoh soal tentang memaknai peraturan perundang undangan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Adrianmasterio
1. Apa arti perundang-undangan?
Jawab :
Ilmu pengetahuan perundang-undangan yang merupakan terjemahan dari Gesetzgebungswissenschaft adalah suatu cabang ilmu baru, yang mula-mula berkembang di eropa barat, terutama di Negara-negara berbahasa Jerman.
2. Sebutkan tokoh-tokoh utama ilmu perundang-undangan?
Jawab :
Peter Noll (1973), Jurgen Rodig (1975), Burkhardt Krems (1979), dan Wener Maihofer (1981). Di Belanda antara lain S.O van Poelje (1980), dan W. G. van der Velden.
3. Menurut Burkhardt Krems (1979) Ilmu perundang-undangan secara garis besar dibagi menjadi dua bagian besar?
Jawab :
1. Teori Perundang-undangan (Gesetzgebungstheorie), yang berorientasi pada mencari kejelasan dan kejernihan makna atau pengertian-pengertian, dan bersifat kognitif.
2. Teori Perundang-undangan (Gesetzgebungslehre), yang berorientasi pada melakukan perbuatan dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan, dan bersifat kognitif.
4. Menurut Burkhardt Krems membagi lagi ilmu perundang-undangan menjadi tiga bagian sebutkan?
Jawab :
1. Proses Perundang-undangan (Gesetzgebungsverfahren),
2. Metoda Perundang-undangan (Gesetzgebungsmethode),
3. Teknik Perundang-undangan (Gesetzgebungstechnik).
5. Sebutkan istilah-itilah perundang-undangan
a. Bahasa inggris
b. Bahasa belanda
c. Bahasa jerman
Jawab :
a. Legislation,
b. Wetgeving, dan
c. Gesetzgebung.
6. Apa fungsi ilmu perundang-undangan, didalam pembentukan hukum Nasional?
Jawab :
Merupakan wahana bagi hokum bar yang dibentuk setelah Indonesia merdeka dalam rangka memenuhi kebutuhan kehidupan kenegaraan, kebangsaan dan kemasyarakatan yang senantiasa berkembang, juga untuk “Menjembatani” antar lingkup laku aneka adat dan hokum tidak tertulis lainnya, atau untuk mengatasi kebutuhan kepastian hokum tidak tertulis dalam hal pihak-pihak menghendakinya.
7. Sebutkan pembagian materi ilmu perundang-undangan ?
Jawab :
Bab 1 : Pendahuluan
Bab II : Norma Hukum
Bab III : Norma Hukum Dalam Negara
Bab IV : Tata Susunan Norma Hukum Negara Republik Indonesia
Bab V : Lembaga-lembaga Negara dan Perundang-undangan
Bab VI : Lembaga-lembaga dan Pemerintahan dan Perundang-undangan
Bab VII : Jenis Peraturan Perundang-Undangan
Bab VIII : Fungsi Dari Berbagai Jenis Peraturan Perundang-undangan
Bab IX : Materi Muatan Undang-undang dan Peraturan Perundang-undangann lainnya
Bab X : Proses Pembentukan Undang-undang
Bab XI : Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PerPu)
Bab XII : Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Perundang-undangan
Bab XIII : Bentuk Luar (“kenvorm”) Peraturan Perundang-undangan
Bab XIV : Bagian-bagian Esensial Peraturan Perundang-undangan
Bab XV : Perubahan Peraturan Perundang-undangan
Bab XVI : Penjelasan Peraturan Perundang-undangan
Bab XVII : Pengundangan dahn Daya ikat
Bab XVIII : Bahasa Indonesia Dalam Perundang-undangan
Bab XIX : Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang patut.
8. Apa arti Norma?
Jawab :
Norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi oleh seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun dengan lingkungannya.
9. Sebutkan berbagai norma yang terdapat dimasyarakat?
Jawab :
a. Norma adat,
b. Norma agama,
c. Norma moral, dan
d. Norma hokum Negara.
10. Apa arti norma hukum?
Jawab :
Norma hokum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri