IPS

Pertanyaan

sebutkan 2 dari 4 status organisasi internasional dalam hukum internasional

1 Jawaban

  • Organisasi Internasional publik juga disebut sebagai organisasi Antar-Pemerintah (Intergovernmental Organization). Tetapi karena keanggotaanya adalah negara maka organisasi tersebut lazim disebut hanya organisasi internasional. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah mewakili negaranya sebagai pihak dari organisasi internasional tersebut.Organisasi Internasional Privat (Private Internasional Organization) merupakan organisasi yang dibentuk atas dasar non pemerintah, kerena itu sering disebut Organisasi Non Pemerintah (Non Governmental Organization, NGO) atau yang kita sebut sebagai lembaga swadaya masyarakat yang anggotanya badan-badan swasta atau perorangan.Organisasi regional atau sub-regional Pembentukan organisasi regional maupun sub-regional anggotanya didasarkan atas prisip kedekatan wilayah seperti South Pasific Forum, South Asian Regional Cooperation, Gulf Cooperation Council, Union Arab Maghreb, OAU dan lain-lain.Organisasi yang bersifat universal pada umumnya organisasi internasional yang bersifat universal lebih memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya seluas mungkin tidak peduli apakah negara itu besar atau kecil, kuat atau lemah, karena itu perinsip persamaan kedaulatan merupakan faktor penting dengan menggunakan hak suara yang sama 

Pertanyaan Lainnya