Sebutkan dasar hukum pembentukan peraturan daerah
PPKn
HallowenSpooky
Pertanyaan
Sebutkan dasar hukum pembentukan peraturan daerah
2 Jawaban
-
1. Jawaban juliasyifa41
Pendidikan Zone - Sebutkan Dasar Hukum Pembuatan Peraturan Daerah (PERDA)! - Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pemerintah daerah membutuhkan peraturan daerah. Mengingat sangat pentingnya peraturan daerah, maka dalam pembuatannya diatur dengan undang-undang.
Pembuatan peraturan daerah (Perda) berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, berdasarkan Pasal 140, 141, 144, yang intinya sebagai berikut:
Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota.Rancangan Perda disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi (pembuatan undangundang).Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Wali Kota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk ditetapkan sebagai Perda.Pernyampaian Rancangan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.Rancangan Perda ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan tersebut disetujui bersama.Dalam hal sahnya Rancangan Perda, rumusan kalimat pengesahannya berbunyi, “Perda ini dinyatakan sah“ dengan mencantumkan tanggal sahnya.Kalimat pengesahan harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum pengundangan naskah Perda ke dalam lembaran daerah.Rancangan Perda yang telah sah menjadi Perda, wajib diundangkan dengan memuatnya dalam lembaran daerah. -
2. Jawaban aisyah2404
1. Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD, Gubernur, atau Bupati/ Wali Kota.
2. Rancangan Perda disampaikan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi (pembuatan undang undang).
3. Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Wali Kota disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota untuk ditetapkan sebagai Perda.
4. Penyampaian Rancangan Perda dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
5. Rancangan Perda ditetapkan oleh Gubernur atau Bupati/Wali Kota paling lama 30 hari sejak Rancangan tersebut disetujui bersama.
semoga membantu