jika ada peraturan perundangan dibawah UU yg di duga pertentangan dengan UU maka pengujianya dibuat oleh
PPKn
ling62
Pertanyaan
jika ada peraturan perundangan dibawah UU yg di duga pertentangan dengan UU maka pengujianya dibuat oleh
2 Jawaban
-
1. Jawaban fauzirafli18
Mahkamah Agung. Berdasarkan Wewenang MA pada UUD NRI 1945. Menguji peraturan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang -
2. Jawaban AxellianoRafael99
Dalam Peraturan Perundang-undangan RI nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan
Pasal 9 Ayat 2 mengatakan :
"Dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah UU diduga bertentangan dengan UU, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung"
Jadi pengujinya adalah Mahkamah Agung