PPKn

Pertanyaan

jika ada peraturan perundangan dibawah UU yg di duga pertentangan dengan UU maka pengujianya dibuat oleh

2 Jawaban

  • Mahkamah Agung. Berdasarkan Wewenang MA pada UUD NRI 1945. Menguji peraturan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang
  • Dalam Peraturan Perundang-undangan RI nomor 12 tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan 
    Pasal 9 Ayat 2 mengatakan : 
    "Dalam hal suatu peraturan perundang-undangan di bawah UU diduga bertentangan dengan UU, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung"

    Jadi pengujinya adalah Mahkamah Agung

Pertanyaan Lainnya