hukum di indonesia memiliki sifat
PPKn
jihan749
Pertanyaan
hukum di indonesia memiliki sifat
2 Jawaban
-
1. Jawaban CAHSPAPO
mengikat
maaf ya kalo salah -
2. Jawaban zahra18121
A. Hakikat hukum
a. Pengertian hukum
Hukum adalah himpunan peraturan – peraturan ( perintah dan larangan ) yang dibuat oleh penguasa negara atau pemerintah untuk mengatur tingkah laku manusia dalam bermasyarakat, bersifat memaksa, dan memiliki sanksi yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
b. Unsur – unsur hukum
a) Peraturan yang dibuat merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b) Peraturan tersebut dibuat oleh penguasa negara, baik dalam kepastian sebagai penegak hukum atau sebagai penyelenggara lainnya.
c) Peraturan tersebut bersifat memaksa.
d) Memiliki sanksi bagi pelanggar peraturan.
c. Ciri – ciri hukum
a) Adanya perintah dan larangan.
b) Perintah dan larangan itu harus diputuhi atau ditaati oleh setiap orang.
d. Sifat hukum
Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa.
a) Dikatakan bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan – peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
b) Dikatakan bersifat memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi yang tegas.
e. Tujuan hukum
Tujuan hukum yaitu menjaga kepastian hukum dan sendi – sendi keadilan yang hidup dalam masyarakat. Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut :
a) Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b) Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c) Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban merupakan syarat – syarat ( fundamental ) bagi adanya suatu masyarakat manusia manapun juga.
Tujuan hukum menurut beberapa ahli sebagai berikut :
a) Menurut L. J. Van Apeldorn, hukum bertujuan untuk mengatur tata pergaulan hidup manusia secara damai dan adil.
b) Menurut J. Van Kan, hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap – tiap manusia supaya kepentingan – kepentingan itu tidak dapat diganggu.
c) Menurut E. Utrecht, hukum bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tujuan hukum yaitu untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban, kedamaian, dan keadilan dalam masyarakat.
f. Fungsi hukum
Karena dengan adanya hukum, hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat menjadi jelas dan terjamin. Hukum juga melindungi hak tiap – tiap orang serta menjaga keseimbangan yang serasi antara berbagai kepentingan yang ada.
Menurut Bachsan Mustafa menyebutkan ada tiga point yang dapat menggambarkannya.
a) Menjamin kepastian hukum
Fungsi menjamin kepastian hukum memiliki arti bahwa hukum dalam konsep dan praktiknya memberikan jaminanbagi angggota masyarakat untuk diperlakukan berdasarkan aturan hukum dan tidak dengan sewenang – wenang oleh negara atau penguasa, serta menjamin kepastian mengenai isi aturan tersebut.
b) Menjamin keadilan sosial
Fungsi menjamin keadilan sosial memiliki arti bahwa hukum mampu memberikan keadilan dan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat dalam segala aspek kehidupannya.
c) Berfungsi pengayoman
Fungsi pengayoman memiliki arti bahwa hukum mampu memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik terhadap jiwa, badan maupun segala hak yang dimilikinya