PPKn

Pertanyaan

implementasi pembukaan UUD 1945 alinea pertama

1 Jawaban

  • 1. Pengertian, Kedudukan, dan
    Sifat UUD 1945
    UUD merupakan hukum dasar yang
    tertulis. Hukum dasar berarti bahwa
    UUD mengikat pemerintah, lembaga
    negara, dan lembaga masyarakat
    serta setiap warga negara Indonesia
    di mana pun ia berada, bahkan
    setiap penduduk yang berada di
    wilayah Republik Indonesia. UUD
    juga memuat norma-norma, aturan-
    aturan, atau ketentuan-ketentuan
    yang harus dilaksanakan dan ditaati
    (bersifat imperatif), jadi UUD
    merupakan sumber hukum yang
    mempunyai kedudukan tertinggi
    dalam kerangka tata urutan hukum.
    Oleh karena itu, UUD mempunyai
    fungsi sebagai alat kontrol, yaitu
    mengecek apakah pemberlakuan
    norma hukum yang lebih rendah
    sudah sesuai dengan ketentuan UUD
    atau belum.
    UUD bukanlah satu-satunya hukum
    dasar sebab karena maisih ada
    hukum dasar yang tidak tertulis
    (konvensi). Syarat konvensi adalah :
    1. Tidak boleh bertentangan
    dengan ketentuan-ketentuan
    dalam UUD
    2. Bersifat pelengkap atau pengisi
    kekosongan yang timbul dalam
    praktik kenegaraan karena
    aturan dasar itu belum ada di
    dalam UUD.
    UUD juga bersifat singkat dan supel.
    Tujuannya : UUD sudah cukup
    apabila memuat aturan-aturan
    pokok atau garis-garis besar
    sebagai instruksi kepada pemerintah
    pusat dan penyelenggara lainnya
    dalam menjalankan tugasnya
    karena jika terlampau mendetail
    akan mudah menjadi usang padahal
    perubahan UUD memerlukan
    persyaratan khusus yang berat,
    yaitu melalui sidang MPR. Sesuai
    dengan UUD pasal 37, usul
    perubahan pasal-pasal UUD dapat
    diagendakan dalam sidang MPR
    apabila diajukan oleh sekurang-
    kurangnya sepertiga dari jumlah
    anggota MPR dengan persetujuan
    sekurang-kurangnya 50% ditambah
    satu anggota dari seluruh anggota
    MPR.

Pertanyaan Lainnya