implementasi pembukaan UUD 1945 alinea pertama
PPKn
rachmaniahygi
Pertanyaan
implementasi pembukaan UUD 1945 alinea pertama
1 Jawaban
-
1. Jawaban litaliya
1. Pengertian, Kedudukan, dan
Sifat UUD 1945
UUD merupakan hukum dasar yang
tertulis. Hukum dasar berarti bahwa
UUD mengikat pemerintah, lembaga
negara, dan lembaga masyarakat
serta setiap warga negara Indonesia
di mana pun ia berada, bahkan
setiap penduduk yang berada di
wilayah Republik Indonesia. UUD
juga memuat norma-norma, aturan-
aturan, atau ketentuan-ketentuan
yang harus dilaksanakan dan ditaati
(bersifat imperatif), jadi UUD
merupakan sumber hukum yang
mempunyai kedudukan tertinggi
dalam kerangka tata urutan hukum.
Oleh karena itu, UUD mempunyai
fungsi sebagai alat kontrol, yaitu
mengecek apakah pemberlakuan
norma hukum yang lebih rendah
sudah sesuai dengan ketentuan UUD
atau belum.
UUD bukanlah satu-satunya hukum
dasar sebab karena maisih ada
hukum dasar yang tidak tertulis
(konvensi). Syarat konvensi adalah :
1. Tidak boleh bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan
dalam UUD
2. Bersifat pelengkap atau pengisi
kekosongan yang timbul dalam
praktik kenegaraan karena
aturan dasar itu belum ada di
dalam UUD.
UUD juga bersifat singkat dan supel.
Tujuannya : UUD sudah cukup
apabila memuat aturan-aturan
pokok atau garis-garis besar
sebagai instruksi kepada pemerintah
pusat dan penyelenggara lainnya
dalam menjalankan tugasnya
karena jika terlampau mendetail
akan mudah menjadi usang padahal
perubahan UUD memerlukan
persyaratan khusus yang berat,
yaitu melalui sidang MPR. Sesuai
dengan UUD pasal 37, usul
perubahan pasal-pasal UUD dapat
diagendakan dalam sidang MPR
apabila diajukan oleh sekurang-
kurangnya sepertiga dari jumlah
anggota MPR dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 50% ditambah
satu anggota dari seluruh anggota
MPR.