PPKn

Pertanyaan

jelaskan pasal 177-178 kuhp

2 Jawaban

  • 1 butir pertama Penghinaan terhadap petugas agama yang menjalankan tugasnya Pasal 177 .
    2 butir ke dua Penghinaan mengenai benda-benda untuk keperluan ibadah Pasal 177.
  • pasal 177 kuhp
    di ancam dengan pidana paling lama 4 bulan dua minggu
    Gambar lampiran jawaban yopi46

Pertanyaan Lainnya