apa pengaruh diamandemennya pasal 16 uud 1945 terhadap lembaga kepresidenan
PPKn
murdavid
Pertanyaan
apa pengaruh diamandemennya pasal 16 uud 1945 terhadap lembaga kepresidenan
1 Jawaban
-
1. Jawaban Idilbachri
Sebelum di amandemen, Wantimpres di sebut dengan DPA (Dewan Pertimbangan Agung). ini termuat dalam pasal 6 UUD 1945. namun setelah di amandemen, berpindah di pasal 16 UUD 1945.
Tugas dan wewenang utama dari Dewan Pertimbangan Agung adalah memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Presiden dan berhak mengajukan usul-usul kepada pemerintah.
alasan dirubahnya/amandemen pasal tentang DPA adalah karena DPA memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam kedudukan sejajar, sehingga keberadaan DPA setingkat dengan lembaga kepresidenan. Mekanisme penetapan pertimbangan pun harus melalui prosedur yang panjang, sehingga membutuhkan waktu. Padahal terkadang Presiden membutuhkan pertimbangan yang cepat, oleh karena itulah DPA dihapus. sesuai dengan pasal 16 UUD 1945 setelah amandemen keempat tahun 2002, Wantimpres berkedudukan dibawah lembaga kepresiden.