PPKn

Pertanyaan

jelaskan pengertian otononomi daerah menurut uu no.23 tahun 2014

1 Jawaban

  • otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pertanyaan Lainnya