sebutkan uud tertulis dan tdk tertulis
PPKn
rismaindiasti
Pertanyaan
sebutkan uud tertulis dan tdk tertulis
2 Jawaban
-
1. Jawaban rizalaza
peraturan tertulis memiliki kekuatan yg lbih tinggi dari pada peraturan tidak tertulis karena peraturan tertulis terdapat sanksi yangtegas dan berlaku bagi seluruh indonesia
cnth:misal uud,uu.peraturan daerh,keputusan mentri
sementara hukum tidak tertulis sanksinya tidak tegas dan berlaku di daerah setempat
cnth:misal adat istiadat/kebiasaan yg timbul dlm kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara -
2. Jawaban annisasyfiraputri111
1. Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu: 1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan. Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD); 2) Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan Contoh: Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres).
2. Hukum tidak tertulis: hukum adat
contoh : makan harus pakai tangan kanan . berpakaian harus sopan dll
Maaf kalau salah