Lembaga negara yang dapat memberhentikan presiden dalam masa jabatannya adalah
PPKn
Dimas061111
Pertanyaan
Lembaga negara yang dapat memberhentikan presiden dalam masa jabatannya adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban elm1
mpr semoga bisa membantu -
2. Jawaban viraokta01
Jawabannya MPR
semoga membantuu