Bagaimana proses penetapan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
PPKn
maulidinalestari
Pertanyaan
Bagaimana proses penetapan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban Reyhan2318
Sehari sesudah Proklamasi Kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Indnesia yang di bentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 dalam sidangnya yang sangat penting bagi kehidupan negara, yaitu:
-Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Repoblik Indonesia yang kenudian di kenal sebagai Undag-Undang Dasar 1945.
-Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs.Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden.
Sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan Presiden untuk sementara waktu di bantu oleh Komite Nasional.
Rencana undang-undang dasar itu sendiri sebenarnya merupakan hasil karya Badan penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (Dokuritsu Jumbi Cosakai), sebuah badan yang terbentuk pada tanggal 28 Mei 1945 dan beranggotakan 62 orang yang di ketuai oleh Dr. K.R.T . Radjiman Wedyodiningrat.
Dalam sidangnya yang pertama, pada tanggal 29 Mei sampai dengan tanggal 1 juni 1945 badan ini membahas asas dan dasar Negara Indonesia Merdeka dan sebagai hasil dari pertemuan-pertemuan itu lahirlah PANCASILA.
Dalam sidang yang kedua, pada tanggal ke 10 Juli sampai engan 16 Juli 1945, badan tersebut menghasilkan rancangan undang-undang dasar.Setelah mengalami perubahan-perubahan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, rancangan ini lah yang kemudian di sahkandan di tetapkan sebagai Undang-Undang Dasar 1945. Rumusan terakhir Pancasila sebagaimana yang berlaku sekarang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang dasar 1945.
Dalam sidangnya yang kedua, pada tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengambil dua buah keputusan lagi:
Penetapan 12 (dua belas) Kementerian dalam lingkungan pemerintah, yaitu kementerian-kementerian Dalam Negeri, Dalam Negeri, Kehakiman, Keuangan, Kemakmuran, Kesehatan, Pengajatan, Sosial, Pertahanan, Penerangan, Perhubungan, dan Pekerjaan Umum.
Pembagian daerah Republik Indonesia dalam 8 (delapan) propinsi, yaitu Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan.