IPS

Pertanyaan

Apa saja istilah istilah yang sering dipakai dalam pembicaraan HAM?

2 Jawaban

  • Adat: Keseluruhan hukum dan tradisi yang amat tua.
    Advokat: Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
    Aktualisasi: Membenarkan; memberikan kenyataan.
    Antagonis: Bertolak belakang; penentang.
    Antisipasi: Perhitungan terhadap hal-hal yang belum terjadi.
    Apolitis: Tidak berminat pada politik; tidak bersifat politik.
    Asosiasi: Kelompok yang sengaja dibentuk untuk tujuan tertentu.
    Aufklarung (Bahasa Jerman): Abad pencerahan dalam sejarah barat (abad ke-18).
    Birokrasi: Sistem pemerintahan berdasarkan hierarki dan jabatan.
    Boikot/Boykot: Pengucilan; penolakan.
    BW (Burgerlijk Wetboek): Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
    By Comission: Pelanggaran HAM secara langsung oleh negara.
    By Omission: Membiarkan terjadinya pelanggaran HAM.
    Core Values: Nilai-nilai inti atau yang dijunjung tinggi.
    Coup d’etat: Kudeta, penggulingan pemerintah yang ada.
    De facto: Pengakuan menurut kenyataan yang ada.
    De jure: Pengakuan menurut hukum atau yuridis.
    Demontrasi: Salah satu aksi protes masyarakat.
    Diskriminasi: Pembatasan, pelecehan, atau pengucilan terhadap pihak tertentu.
    Doktrin Hukum: Pendapat para ahli, atau sarjana hukum ternama/terkemuka.
    Efektif: Akibat yang membawa hasil atau pengaruh.
    Egalitarian: Pandangan bahwa semua orang sederajat.
    Ekstrem: Paling keras.
    Epithet: Frase untuk meremehkan orang.
    Etika: Watak kesusilaan; adat; moral; akhlak.
    Etis: Sesuai dengan perilaku umum.
    Exercitum: Terpilih; khusus; memperoleh pengecualian untuk menjalankan kekuasaan.
    Extrajudisial: Lembaga peradilan yang berada diluar sistem pengadilan.
    Fasisme: Sebuah paham tentang bentuk negara diktator.
    Feodalisme: Politik sistem sosial dengan memberikan kekuasaan pada kaum bangsawan.
    Filosofis: Berdasarkan ilmu filsafat.
    Fleksibel: Dapat berubah atau diubah dengan prosedur apapun.
    Fundering: Dasar kekuasaan negara.
    Golput: Golongan putih, menolak memberikan suara pada pemilu.
    Hak anak: Hak asasi manusia bahwa hak anak dilindungi oleh hukum sejak dalam kandungan.
    Hak mengembangkan diri: Hak setiap orang atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
    Hakim: Aparat penegak hukum/pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili/ memutus suatu perkara.
    Harmoni: Keselarasan.
    Human values: Nilai–nilai kemanusiaan.
    Imperialisme: Paham politik untuk menjajah bangsa lain dengan keuntungan besar.
    Implementasi: Pelaksanaan; penerapan.
    Indoktrinasi: Penggemblengan suatu doktrin; pemberian ajaran secara mendalam.
    Integrasi: Pembauran yang menyatu secara utuh.
    Ius Constituendum: Hukum yang dicita-citakan.
    Ius Constitutum: Hukum positif, hukum yang berlaku disuatu negara tertentu waktu tertentu.
    Ius Naturale/Hukum Asasi: Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
    Jaksa: Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
    Kaidah: Norma atau peraturan-peraturan tingkah laku manusia.
    Kebiasaan: Perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.
    Kebijakan (policy): Upaya terhadap perubahan lingkungan.
    Kejahatan genosida: Perbuatan yang dilakukan untuk memusnahkan suatu kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama.
    Kejahatan kemanusiaan: Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan terhadap penduduk sipil. Misalnya: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penyiksaan, pemerkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
    Kelompok kepentingan: Golongan masyarakat yang berkepentingan di pemerintah/negara.
    Kelompok penekan: Golongan masyarakat atau perorangan yang mampu memaksa pemerintah.
    Kemerdekaan berpendapat: Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan p
  • hak asuh pengasuhan anak

Pertanyaan Lainnya