Apa saja istilah istilah yang sering dipakai dalam pembicaraan HAM?
IPS
Mahardikahani97
Pertanyaan
Apa saja istilah istilah yang sering dipakai dalam pembicaraan HAM?
2 Jawaban
-
1. Jawaban Mbahkung69
Adat: Keseluruhan hukum dan tradisi yang amat tua.
Advokat: Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
Aktualisasi: Membenarkan; memberikan kenyataan.
Antagonis: Bertolak belakang; penentang.
Antisipasi: Perhitungan terhadap hal-hal yang belum terjadi.
Apolitis: Tidak berminat pada politik; tidak bersifat politik.
Asosiasi: Kelompok yang sengaja dibentuk untuk tujuan tertentu.
Aufklarung (Bahasa Jerman): Abad pencerahan dalam sejarah barat (abad ke-18).
Birokrasi: Sistem pemerintahan berdasarkan hierarki dan jabatan.
Boikot/Boykot: Pengucilan; penolakan.
BW (Burgerlijk Wetboek): Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
By Comission: Pelanggaran HAM secara langsung oleh negara.
By Omission: Membiarkan terjadinya pelanggaran HAM.
Core Values: Nilai-nilai inti atau yang dijunjung tinggi.
Coup d’etat: Kudeta, penggulingan pemerintah yang ada.
De facto: Pengakuan menurut kenyataan yang ada.
De jure: Pengakuan menurut hukum atau yuridis.
Demontrasi: Salah satu aksi protes masyarakat.
Diskriminasi: Pembatasan, pelecehan, atau pengucilan terhadap pihak tertentu.
Doktrin Hukum: Pendapat para ahli, atau sarjana hukum ternama/terkemuka.
Efektif: Akibat yang membawa hasil atau pengaruh.
Egalitarian: Pandangan bahwa semua orang sederajat.
Ekstrem: Paling keras.
Epithet: Frase untuk meremehkan orang.
Etika: Watak kesusilaan; adat; moral; akhlak.
Etis: Sesuai dengan perilaku umum.
Exercitum: Terpilih; khusus; memperoleh pengecualian untuk menjalankan kekuasaan.
Extrajudisial: Lembaga peradilan yang berada diluar sistem pengadilan.
Fasisme: Sebuah paham tentang bentuk negara diktator.
Feodalisme: Politik sistem sosial dengan memberikan kekuasaan pada kaum bangsawan.
Filosofis: Berdasarkan ilmu filsafat.
Fleksibel: Dapat berubah atau diubah dengan prosedur apapun.
Fundering: Dasar kekuasaan negara.
Golput: Golongan putih, menolak memberikan suara pada pemilu.
Hak anak: Hak asasi manusia bahwa hak anak dilindungi oleh hukum sejak dalam kandungan.
Hak mengembangkan diri: Hak setiap orang atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak.
Hakim: Aparat penegak hukum/pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk mengadili/ memutus suatu perkara.
Harmoni: Keselarasan.
Human values: Nilai–nilai kemanusiaan.
Imperialisme: Paham politik untuk menjajah bangsa lain dengan keuntungan besar.
Implementasi: Pelaksanaan; penerapan.
Indoktrinasi: Penggemblengan suatu doktrin; pemberian ajaran secara mendalam.
Integrasi: Pembauran yang menyatu secara utuh.
Ius Constituendum: Hukum yang dicita-citakan.
Ius Constitutum: Hukum positif, hukum yang berlaku disuatu negara tertentu waktu tertentu.
Ius Naturale/Hukum Asasi: Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
Jaksa: Pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
Kaidah: Norma atau peraturan-peraturan tingkah laku manusia.
Kebiasaan: Perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama.
Kebijakan (policy): Upaya terhadap perubahan lingkungan.
Kejahatan genosida: Perbuatan yang dilakukan untuk memusnahkan suatu kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama.
Kejahatan kemanusiaan: Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan terhadap penduduk sipil. Misalnya: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, penyiksaan, pemerkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Kelompok kepentingan: Golongan masyarakat yang berkepentingan di pemerintah/negara.
Kelompok penekan: Golongan masyarakat atau perorangan yang mampu memaksa pemerintah.
Kemerdekaan berpendapat: Hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan p -
2. Jawaban dikikemayoranoybt7b
hak asuh pengasuhan anak