Ekonomi

Pertanyaan

jelaskan kondisi apa saja yang menyebabkan perjanjian kerja berakhir

2 Jawaban

  • Pelajaran  : Ekonomi
    Kelas        : XI SMA
    Kategori    : Ketenagakerjaan dalam Pembangunan Ekonomi
    Kata kunci : 
    perjanjian, kerja berakhir

    Penjelasan : 

    Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak yang harus dipatuhi dan dilaksanakan.

    Kondisi yang menyebabkan perjanjian kerja berakhir menurut Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan : 

    1.      Pekerja meninggal dunia
    2.      Berakhirnya jangka waktu perjanjian
    3.      Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap
    4.      Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja. 

    Syarat sah Perjanjian Kerja berdasarkan Pasal 52 UU No. 13 tahun 2003

    1.      Kesepakatan kedua belah pihak
    2.      Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
    3.      Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
    4.      Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja 

    Menurut UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, pihak perusahaan dapat saja melakukan PHK dalam berbagai kondisi seperti di bawah ini :

    a.    Pengunduran diri secara baik-baik atas kemauan sendiri
    b.    Pengunduran diri secara tertulis atas kemauan sendiri karena berakhirnya hubungan kerja
    c.    Pengunduran diri karena mencapai usia pensiun.
    d.    Pekerja melakukan kesalahan berat
    e.    Pekerja ditahan pihak yang berwajib.
    f.     Perusahaan/perusahaan mengalami kerugian
    g.    Pekerja mangkir terus menerus
    h.    Pekerja meninggal dunia
    i.     Pekerja melakukan pelanggaran
    j.     Perubahan status, penggabungan, pelemburan atau perubahan kepemilikan
    k.    Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan Efisiensi


    Semoga bermanfaat
  • Kelas: XI
    Mata Pelajaran: Ekonomi 
    Materi: Ketenagakerjaan

    Kata Kunci: Perjanjian Kerja


    Jawaban pendek:

     

    Kondisi yang menyebabkan perjanjian kerja berakhir adalah:

     

    1.    waktu kontrak habis

    2.    pekerja meninggal dunia

    3.    adanya putusan peradilan

    4.    adanya kejadian tertentu sesuai perjanjian kerja

     

    Jawaban panjang:

     

    Di dalam peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang di maksud dengan “Perjanjian kerja” adalah “perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.” Definisi terdapat pada Pasal 1 UU tersebut mengenai ketentuan umum.

     

    Sementara dalam pasal 61, ditentukan tentang berakhirnya perjanjian kerja.

     

    Perjanjian kerja berakhir apabila:

     

    a. pekerja meninggal dunia;

     

    b. berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

     

    c. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

     

    d. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

     

    Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.

     

    Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.

     

    Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.

     

    Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

     

     

Pertanyaan Lainnya