PPKn

Pertanyaan

Apa fungsi  kOMISI Yudisial?

1 Jawaban


  • Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.

    Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

    Tugas Komisi Yudisial
    Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
    Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
    Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
    Menetapkan calon Hakim Agung; dan
    Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.

    Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim, dengan tugas utama:

    Tugas Komisi Yudisial ==

    Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
    Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
    Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Pertanyaan Lainnya