Menurut statuta Roma pada pasal 5 membagi kejahatan berat HAM menjadi 4 macam sebutkan dan jelaskan!
PPKn
andisaipul50andi
Pertanyaan
Menurut statuta Roma pada pasal 5 membagi kejahatan berat HAM menjadi 4 macam sebutkan dan jelaskan!
1 Jawaban
-
1. Jawaban jprabandaru
1. Genocide (genosida)
2. Crime Against Humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan)
3. War crimes (Kejahatan Perang)
4. Aggression (kejahatan Agresi)