PPKn

Pertanyaan

Menurut statuta Roma pada pasal 5 membagi kejahatan berat HAM menjadi 4 macam sebutkan dan jelaskan!

1 Jawaban

  • 1. Genocide (genosida)
    2. Crime Against Humanity (kejahatan terhadap kemanusiaan)
    3. War crimes (Kejahatan Perang)
    4. Aggression (kejahatan Agresi)

Pertanyaan Lainnya