PPKn

Pertanyaan

sebitkan amedemen 1945 yg menjelaskan kedudujan MPR

2 Jawaban

  • amandemen uud1945 tentang kedudukan mpr adalah mpr bukan lagi suatu lembaga negara tertinggi(sebelum amandemen MPR adalah lembaga negara tertinggi ) tetapi hanya lembaga negara karena kedudukan tertinggi dipegang oleh UUD Negara Republik Indoneisa tahun 1945
  • amandemen UUD 1945 tentang kedudukan MPR adalah MPR bukan lagi suatu lembaga negara tertinggi tetapi hanya lembaga negara karena kedudukan tertinggi dipegang oleh UUD 1945



    semoga membantu
    maaf kalau salah :)

Pertanyaan Lainnya