siapakah yang berhak mengubah dan menetapkan undang umdang dasar negara
PPKn
ananda544
Pertanyaan
siapakah yang berhak mengubah dan menetapkan undang umdang dasar negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban sakhmalia12
Yang berhak membuat / menetapkan dan mengamandemen UUD di Indonesia adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) sesuai dengan Pasal 3 UUD 1945 yg bunyinya sbb:
Pasal 3
Madjelis Permusjawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis
besar daripada haluan Negara.
jadi jawabannya MPR