B. Arab

Pertanyaan

1.siapakah yang di beri kesempatan oleh islam untuk mengadakan kerja sama dengan bentuk qirad?
2.sebutkan rukun nya qirad?
3.mengapa tidak ada nas baik al-qur'an atau hadis yang menjelaskan hukumnya bunga bank? jelaskan!
4.sebutkan tigal hal yang perlu di perhatikan dalam kerja sama dalam bentuk qirad?
5.sebutkan macam macam riba berikutnya penjelasan nya?

tolong bantu guys.

1 Jawaban

  • 2..      Rukun dan Syarat QiradhQiradh bisa berlangsung apabila terpenuhi rukun dan syarat sebagai berikutRukunSyarata.       Pemilik dan penerima modalDewasa, sehat akal dan sama-sama relab.      ModalHarus diketahui secara jelas (jumlahnya) baik oleh pemilik maupun penerima modalc.       PekerjaanJenis pekerjaan ditentukan sendiri oleh penerima modal, sesuai bakat dan kemampuannya. Pemilik modal perlu mengetahui jenis pekerjaan tersebutd.      KeuntunganBesar atau kecilnya bagian keuntungan hendaknya dibicarakan saat mengadakan perjanjian. misalnya, pemilik modal memperoleh 40%, sedangkan penerima modal 60%.  5.      Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan dalam QiradhBeberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masalah Qiradh antara lain sebagai berikut.a.       Penerima dan pemilik modal harus saling mempercayai dan dipercaya.b.      Penerima modal harus bekerja secara hati-hati. Dalam mencukupi kebutuhan pribadi, hendaknya tidak menggunakan modal.c.       Perjanjian antara pemilik dan penerima modal hendaknya dibuat sejelas mungkin. Jika dipandang perlu, dicarikan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.d.      Jika terjadi kehilangan atau kerusakan di luar kesengajaan penerima modal, hendaknya ditanggung oleh pemilik modal.e.       Jika terjadi kerugian, hendaknya ditutup dengan keuntungan yang lalu. Jika tidak ada, hendaknya kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal.

     6.      Macam-Macam QiradhQiradh dapat dilakukan oleh perorangan, dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam kehidupan modern, qiradh dapat berupa kredit candak kulak, KPR, dan KMKP.a.       Kredit Candak KulakKredit candak kulak ialah pinjaman modal yang diberikan kepada para pedagang kecil dengan sistem pengembalian sekali dalam seminggu dan tanpa tanggungan atau jaminan. Biasanya kredit candak kulak dilakukan oleh KUD (koperasi unit daerah). Kredit jenis itu bertujuan untuk membantu masyarakat kecil agar dapat memiliki jenis usaha tertentu, misalnya berjualan makanan ringan, membuat tempe kedelai, atau usaha lain yang memerlukan biaya relatif ringan. Dengan cara seperti ini, diharapkan mereka pada saatnya nanti dapat terangkat dari masyarakat prasejahtera menjadi sejahtera dan tidak menggantungkan nasibnya kepada orang lain.b.      KPRKPR (kredit pemilikan rumah) bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Bank menydiakan fasilitas berupa perumahan, dari yang bertipe sederhana hingga mewah. Masyarakat yang berniat untuk memiliki rumah terssebut diwajibkan membayar uang muka yang besarnya bervariasi, sesuai dengan tipe rumah yang diinginkan. Selanjutnya, pada jangka waktu tertentu orang itu membayar angsuran sesuai dengan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak terlalu berat untuk memiliki rumah.c.       KMKPKMKP (kredit modal karya permanen) dilaksanakan baik oleh negara maupun bank swasta. Pada saat ini, kredit jenis ini sudah tidak ada, yang ada sekarang adalah KUK (kredit usaha kecil). Kredit ini hanya melayani masyarakat yang sudah mampu sehingga lebih bersifat pengembangan usaha yang sudah ada. Oleh karena, itu sasaran yang dibina juga terbatas.7.      Hkmah Qiradh·         Membantu kaum yang lemah yang tiada modal namun mampu menggunakan modal untuk suatu usaha yang hasilnya bias dipetik oleh kedua belah pihak.·         menyenangkan kedua belah pihak, pihak pemilik modal bias mendapat keuntungan dari modalnya, pihak yang menjalankan modal mampu mengembangkan usahanya lebih maju.·         Menjunjung nilai tolong-menolong yang sangat dianjurka oleh islam.·         Mengurangi pengangguran, karena dengan dibukanya usaha secara otomatis membutuhkan tenaga kerja yang cukup banyak.

    ( RSS )

    0 Responses to "QIRADH"

    Post a Comment

    Links to this post

    Create a Link

    Newer PostOlder PostHomeSubscribe to: Post Comments (Atom)Back to TopAbout Memuhlasin MuhammadVIEW MY COMPLETE PROFILEBlog Archive► 2015 (1)► 2013 (1)▼ 2011 (4)▼ March (2)QIRADHPINJAMAN (ARIYAH)► January (2)Template by Fresh Blogger TemplatesEDUCERES © 2008

Pertanyaan Lainnya