bagaimana sebuah hukum dapat menciptakan ketertiban dan keadilan ? berikan contohnya!
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Hukum menciptakan keadilan dan ketertiban dari hukum artinya hukum mewujudkan situasi yang kondusif di masyarakat, sehingga tercipta suasana yang tertib, dan terhindarnya konflik dan pertentangan.
Pembahasan:
Fungsi keamanan dan ketertiban adalah salah satu dari fungsi negara. Fungsi lainnya adalah fungsi kesejahteraan dan kemakmuran, fungsi pertahanan, serta fungsi keadilan.
Fungsi ini sangat penting untuk menciptakan suatu negara yang aman, tertib dan damai. Dalam menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban ini negara menjadi stabilisator bagi masyarakat. Untuk menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban ini, negara menggunakan hukum sebaga dasar dalam mengatur masyarakat.
Hukum yang ditegakkan dan dipatuhi oleh masyarakat akan menghindari kondisi konflik atau pertikaian. Misalnya, bila berkendara, agar tertib dan aman pengendara harus menaati hukum dan peraturan lalu lintas.
Sebaliknya bila hukum tidak ditegakkan, negara tidak bisa menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban, akan terjadi kerusuhan, pertikaian, dan bahkan akan menyebabkan terjadinya negara gagal (failed state).
Dalam menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban ini, negara membentuk aparat keamanan sebagai penegak hukum. Di negara Indonesia, aparat ini adalah Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dengan dibantu oleh aparat lain sesuai bidang khususnya. Aparat lain ini misalnya adalah BNN (Badan Narkotika Internasional), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla).
Dalam menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban ini, negara harus berpegang pada peraturan hukum yang berlaku. Ini untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat dan untuk melindungi hak-hak warga negara.
Pelajari lebih lanjut:
Dua contoh konkret dari peraturan perundang-undangan yang memberikan kepastian hukum!
https://brainly.co.id/tugas/12834741
Kode: 8.9.3
Kelas: VIII
Mata pelajaran: PKN
Materi: Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Kata kunci: Hukum dan Keamanan