PPKn

Pertanyaan

Syarat sebuah provinsi dan kabupaten menjadi daerah yg otonom?

1 Jawaban

  • pembentukan daerah otonom diatur dalam UU no 32 th 2004 :
    ada 3 persyaratan yg harus dipenuhi
    1.syarat administratif provinsi:
    -  adanya persetujuan DPRD kabupaten / kota dan bupati / walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi
    - persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur,serta rekomendasi menteri dalam negeri
     syarat administratif kabupaten:
    -adanya persetujuan DPRD kabupaten dan bupati yg bersangkutan
    -persetujuan DPRD kabupaten dan gubernur serta rekomendasi dalam negeri
    2.syarat teknis :
    kemampuan ekonomi,potensi daerah ,sosial budaya,sosial politik ,kependudukan,luas daerah ,pertahanan,keamanan,dan faktor lain yg memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah .
    3. syarat fisik :
     -syarat fisik provinsi meliputi paling sedikit 5 kabupaten atau kota
    -paling sedikit5 kecamatan untuk pembentukan kabupaten , 4 kecamatan untuk pembentukan kota,lokasi pembentukan kota,lokasi calon ibukota , sarana dan prasarana pemerintahan

Pertanyaan Lainnya