Syarat sebuah provinsi dan kabupaten menjadi daerah yg otonom?
PPKn
Nirmafatikasar
Pertanyaan
Syarat sebuah provinsi dan kabupaten menjadi daerah yg otonom?
1 Jawaban
-
1. Jawaban dianratna002
pembentukan daerah otonom diatur dalam UU no 32 th 2004 :
ada 3 persyaratan yg harus dipenuhi
1.syarat administratif provinsi:
- adanya persetujuan DPRD kabupaten / kota dan bupati / walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi
- persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur,serta rekomendasi menteri dalam negeri
syarat administratif kabupaten:
-adanya persetujuan DPRD kabupaten dan bupati yg bersangkutan
-persetujuan DPRD kabupaten dan gubernur serta rekomendasi dalam negeri
2.syarat teknis :
kemampuan ekonomi,potensi daerah ,sosial budaya,sosial politik ,kependudukan,luas daerah ,pertahanan,keamanan,dan faktor lain yg memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah .
3. syarat fisik :
-syarat fisik provinsi meliputi paling sedikit 5 kabupaten atau kota
-paling sedikit5 kecamatan untuk pembentukan kabupaten , 4 kecamatan untuk pembentukan kota,lokasi pembentukan kota,lokasi calon ibukota , sarana dan prasarana pemerintahan