Bentuk-bentuk menyampaikan pendapat di mata umum menurut UU no.9 tahun 1998
PPKn
ahza12
Pertanyaan
Bentuk-bentuk menyampaikan pendapat di mata umum menurut UU no.9 tahun 1998
1 Jawaban
-
1. Jawaban yustinaangel12
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Deklarasi Universal Hak-hak Asai Manusia yang menjamin kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat tanpa gangguan apapun dengan cara apapun dengan tidak memandang batas-batas.