PPKn

Pertanyaan

Bentuk-bentuk menyampaikan pendapat di mata umum menurut UU no.9 tahun 1998

1 Jawaban

  • Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Deklarasi Universal Hak-hak Asai Manusia yang menjamin kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat tanpa gangguan apapun dengan cara apapun dengan tidak memandang batas-batas.

Pertanyaan Lainnya