PPKn

Pertanyaan

apa sanksi bagi pelanggar peraturan daerah

2 Jawaban

  • di hukum atau di beri nasihat
  • Polisi Pamong Praja berwenang untuk melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah (“Perda”) dan/atau peraturan kepala daerah. Setiap penyidikan harus dan perlu didahului dengan penyelidikan guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Pertanyaan Lainnya