sebutkan syarat syarat risiko yang dapat diasuransikan
IPS
asdar9
Pertanyaan
sebutkan syarat syarat risiko yang dapat diasuransikan
2 Jawaban
-
1. Jawaban cherinche
1. Finansial Value
Harus dapat dinilai secara finansial. Artinya, obyek asuransi atau sumber daya yang diancam oleh risiko harus dapat diukur dengan uang secara obyektif sehingga apabila terjadi kerugian juga dapat diukur dengan uang.
Lazimnya, pengukuran dari aspek financial adalah nilai obyektif dan bukan nilai subyektif atau sentimental value.
<!--[if !supportLists]-->Untuk benda-benda yang mempunyai nilai subyektif dalam praktek asuransi sering dilakukan kesepakatan terlebih dahulu antara nasabah dan perusahaan asuransi dengan metode kesepakatan nilai pertanggungan atau agreed value.
2. Fortuitous:
Karakteri ini berkaitan dengan peristiwa yang menimbulkan kerugian dimana peristiwanya harus bersifat tiba-tiba (sudden, accidental), tidak terduga, tidak dikehendaki oleh tertanggung dan bukan peristiwa yang bersifat gradual.
Dengan demikian, kerusakan obyek atau kerugian yang dialami tertanggung sifatnya adalah Accidental damage, bukan Gradually Damage seperti (Korosi, Karat, Luntur dll).
Besi yang diletakkan diluar akan berkarat (gradual), sehingga risiko seperti ini tidak bisa diasuransikan. Ban yang gundul, bukan sudden. Mobil yang di parkir diluar dan tidak dikunci juga bukan sudden.
3. Homogeneous Exposures:
Karakteristik dari obyek asuransi harus merupakan sumber daya yang eksistensinya atau keberadaannya cukup banyak dalam jumlah, model, type yang sejenis dan menghadapi risiko yang sama (similary).
Hal ini berkait dengan dokrin asuransi tentang Law of The Large Number (hukum bilangan besar).
4. Pure Risks Only:
Risiko yg hanya mempunyai satu akibat yaitu kerugian.
idak ada orang yang akan menarik keuntungan dari risiko ini. Risiko ini, jika terjadi akan menimbulkan kerugian dan jika tidak terjadi tidak ada keuntungan.
Secara ekstreem dapat dikatakan bahwa Pure Risk ini identik dengan musibah. Contoh : kebakaran.
5. Particular & Fundamental Risks:
Risiko ini disebabkan oleh peristiwa-peristiwa individual dan akibatnya terbatas. Sifatnya mikro, disebabkan oleh individu, akibatnya juga mikro (oleh individu itu sendiri). Contoh Pencurian. Suatu risiko yang sebab maupun akibatnya impersonal (tidak menyangkut seseorang). Kerugian yang timbul dari risiko yang bersifat fundamental biasanya tidak hanya menimpa seorang individu melainkan banyak orang. Penyebab risiko ini diluar kekuasaan manusia dan akibatnya bersifat makro.
Risiko Fundamental dapat timbul karena sifat masyarakat dimana kita hidup dan adanya peristiwa-peristiwa phisik tertentu yang terjadi diluar kendali manusia. Contoh : Gempa Bumi, Perang, Inflasi dll. Risiko seperti ini saat ini sudah dapat diasuransikan dengan syarat ada penambahan premi karena semakin tinggi risiko semakin mahal.
6. Reasonable Premium:
Premi yang dibayar seimbang dengan risikonya.
7. Insurable Interest:
Yaitu hak yang dimiliki oleh seseorang tertanggung untuk mengasuransikan obyek pertanggungan karena antara tertanggung dengan obyek yang diasuransikan ada hubungan secara finansial dan disyahkan oleh hokum.
8. Not Again Public Policy:
boleh bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. -
2. Jawaban DeanRamadhan
Syarat-syarat Risiko yang dapat Diasuransikan adalah sebagai berikut : ↓↓↓
» Bersifat homogen
» Harus risiko murni (pure risk)
» Risiko khusus / particular
» Kerugian yang timbul dapat dinilai dengan uang
» Pengalihan risiko tersebut harus dapat ditetapkan dalam jumlah premi asuransi yang wajar
Semoga membantu :)
Mohon maaf jika ada kesalahan :)