PPKn

Pertanyaan

bagaimana proses perumusan UUD Negara RI tahun 1945?

2 Jawaban

  • Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan
    yang lain ada yang berbeda namun ada pula
    yang sama. Secara berturut turut akan
    dikemukakan rumusan dari Muh Yamin,
    Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil
    PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945
    (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda,
    dan Versi populer yang berkembang di
    masyarakat.
    Rincian :
    29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin
    menyampaikan usul dasar negara di sidang
    pleno BPUPKI...tahun 1 Juni 1945 Sukarno usul
    tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima
    prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno
    pula-lah yang mengemukakan dan
    menggunakan istilah “Pancasila” (secara
    harfiah berarti lima dasar)...tahun 22 Juni 1945
    Panitia kecil mengadakan pertemuan dengan 38
    anggota BPUPKI dalam rapat informal...tahun
    14 Juli 1945 Sedikit berbeda dengan rumusan
    Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan
    kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir.
    rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI,
    yang merupakan rumusan resmi pertama,
    jarang dikenal oleh masyarakat luas...18
    Agustus 1945 Usul penghilangan rumusan
    (syariat islam) dikemukakan dalam rapat pleno
    PPKI...Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember
    1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan
    kenegaraan....Perubahan Konstitusi RIS menjadi
    UUD Sementara disahkan tanggal 15 Agustus
    1950...5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu,
    Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan
    Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya
    menetapkan berlakunya kembali UUD yang
    disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945
    menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan
    UUD Sementara....Selain mengutip secara utuh
    rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat
    rumusan yang agak sedikit berbeda....Rumusan
    Pancasila versi populer yang dikenal umum dan
    diajarkan secara luas di dunia pendidikan
    sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini
    pada dasarnya sama dengan rumusan dalam
    UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata
    “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan
    suatu” pada sub anak kalimat terakhir.
    Lebih Singkatnya: Setelah Rumusan Pancasila
    diterima sebagai dasar negara secara resmi
    beberapa dokumen penetapannya ialah :
    Rumusan Pertama : Piagam Jakarta (Jakarta
    Charter) - tanggal 22 Juni 1945
    Rumusan Kedua : Pembukaan Undang-undang
    Dasar - tanggal 18 Agustus 1945
    Rumusan Ketiga : Mukaddimah Konstitusi
    Republik Indonesia Serikat - tanggal 27
    Desember 1949
    Rumusan Keempat : Mukaddimah Undang-
    undang Dasar Sementara - tanggal 15 Agustus
    1950
    Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai
    oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden
    5 Juli 1959)
  • dilakukan oleh panitia 9, yg di ketuai oleh ir.soekarno

Pertanyaan Lainnya