IPS

Pertanyaan

apa bunyi pasal 10 menurut kitab undang undang kuhp

1 Jawaban

  • Hukuman dalam pasal 10 KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
    Pidana terdiri atas:
    a. Pidana Pokok:1.Pidana Mati2.Pidana penjara3.Kurungan4.Dendab. Pidana Tambahan:1.Pencabutan hak-hak tertentu2.Perampasan barang-barang tertentu3.Pengumuman putusan hakim.
    Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman selain yang dirumuskan dalam Pasal 10 KUHP.

Pertanyaan Lainnya