IPS

Pertanyaan

apa bunyi pasal 10 menurut kitab undang undang kuhp

1 Jawaban

  • a. Pidana Pokok:
    1.Pidana Mati
    2.Pidana penjara
    3.Kurungan
    4.Denda
    b. Pidana Tambahan:
    1.Pencabutan hak-hak tertentu
    2.Perampasan barang-barang tertentu
    3.Pengumuman putusan hakim.Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman selain yang dirumuskan tersebut

Pertanyaan Lainnya