apa bunyi pasal 10 menurut kitab undang undang kuhp
IPS
harryhartono919
Pertanyaan
apa bunyi pasal 10 menurut kitab undang undang kuhp
1 Jawaban
-
1. Jawaban dianmandja
a. Pidana Pokok:
1.Pidana Mati
2.Pidana penjara
3.Kurungan
4.Denda
b. Pidana Tambahan:
1.Pencabutan hak-hak tertentu
2.Perampasan barang-barang tertentu
3.Pengumuman putusan hakim.Dengan demikian, hakim tidak diperbolehkan menjatuhkan hukuman selain yang dirumuskan tersebut