ketentuan UUD NRI tahun 1945 menyatakan bahwa lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden adalah a.MPR b.DPR c
PPKn
ikhsan1264
Pertanyaan
ketentuan UUD NRI tahun 1945 menyatakan bahwa lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden adalah
a.MPR
b.DPR
c.MA
d.MK
a.MPR
b.DPR
c.MA
d.MK
2 Jawaban
-
1. Jawaban Melsyiriz
a.MPR
Semoga Membantu -
2. Jawaban Lulukagustin15luluk
Kewenangan untuk memberhentikan presiden/wakil presiden adalah MPR