Wirausaha

Pertanyaan

Apa perbedaan perseroan komanditer murni dengan perseroan campuran?

2 Jawaban

  • Perseroan komanditer merupakan badan usaha yang tebentuk melalui suatu persekutan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha yang sebagian sekutunya, yaitu sekutu komanditer, memasukkan modal dan sebagian sekutu lainnya, yaitu sekutu aktif menjalankan perusahaan sedangkan. Perseroan Komanditer Campuran Seperti yang telah kita pelajari sebelumnya bahwa Perseroan komanditer merupakan suatu persekutan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu usaha yang sebagian sekutunya, yaitu sekutu komanditer, memasukkan modal dan sebagian sekutu lainnya, yaitu sekutu aktif, menjalankan perusahaan.
  • Perseroan terbatas (PT) adalah Badan hukum yang merupakan persekutuan modal.didirikan berdasarkan perjanjian,melakukan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terb agi dalam saham,dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. sedangkan, Perseroan Komanditer (CV) adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia. Dalam CV tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini.

Pertanyaan Lainnya