Ekonomi

Pertanyaan

Pak bambang seorang pegawai perusahaan dengan gaji sebesar Rp 2.500.000/bulan dengan status sudah menikah dan mempunyai 2 orang anak hitunglah PPH yang hrus dbayar,dan brapa tarif pajak yang dikenakan dalam satu tahun?

1 Jawaban

  • Tergantung pake peraturan yg keberapa? Itu 2.500.000 * 12 dulu jadinya 300.jt / tahun.. Kalau peraturan 2008 Wajib pajak (24.300.000) + sudah menikah (2.025.000) + 2 anak (2*2025.000) =30.375.000 Langkah ke dua 300jt - 30.375.000= Dimasukin ke lapisan pajak peraturan 2008 O- 50 jt = 5% 50 - 250jt = 15% 250 - 500 =25 % 500++ = 30%yang Karena 269.625.000 maka hanya dapat ke lapisan ke 3 . Lalu hitung 1) 50jt * 5% = a 2) (250-50)* 15% = b 3) sisa dari 269.650.000 - 250 jt * 25% = c Pph = a + b + c dari hasil itu

Pertanyaan Lainnya