PPKn

Pertanyaan

Dalam otonomi daerah terdapat daerah otonom. Bagaimanakah sebuah daerah bisa dikatakan sbgai daerah otonom

2 Jawaban

  • kesatuan masyarakat hukum yg mempunyai batas" wilayah yg berwenang mengatur & mengurus urusan pemerintahan & kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
    maaf klo salah
  • Sebuah daerah dapat dikatakan sebagai daerah otonom apabila memiliki pemerintahan daerah yang mengelola urusan pemerintahan di daerahnya sendiri secara mandiri dan swadaya untuk meningkatkan potensi daerahnya masing-masing dalam batas-batas kewenangan yang diberikan pemerintah pusat.

    Sebuah daerah bisa dikatakan sebagai daerah otonom apabila daerah memiliki kesatuan masyarakat hukum dalam batas-batas wilayah tertentu berwenang mengatur dan mengurusi pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI.

    Sebuah daerah dapat dikatakan daerah otonomi jika memenuhi berbagai persyaratan, yaitu syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

Pertanyaan Lainnya