PPKn

Pertanyaan

Jelaskan secara singkat asal mula norma

2 Jawaban

  • NORMA

    A.      Pengertian Norma

    Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari aturan-aturan hidup yang berlaku. Aturan-aturan tersebut yang sering disebut norma. Dengan demikian norma adalah kaidah atau aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan diinginkan. Singkatnya, norma adalah kaidah atau pedoman bertingkahlaku berisi perintah, anjuran dan larangan


    B.      Macam-macam Norma

    Kita dapat membedakan beberapa macam norma berdasarkan sumber/asal usulnya dan berdasarkan daya mengikatnya. Berdasarkan sumber/asal-usulnya, norma dapat dibagi menjdi norma agama, norma kesusilaan,norma kesopanan dan norma hukum. Sedangkan berdasarkan daya mengikatnya norma dapat dibagi menjadi cara(usage), kebiasaan, tata kelakuan, dan adat istiadat.


    Kami akan menjelaskan pembagian norma berdasarkan sumbernya atau asal usulnya:


    1.      Agama

    Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang disampaikan melalui utusanya atau nabi yang berisi perintah yang harus dikerjakan atau dilakukan dan larangan yang harus di tinggalkan atau tidak boleh dilakukan contoh: sholat, tidak berjudi, beramal, dll.

    sanksi tidak diterima atau dirasakan secara lansung karena sanksi tersebut akan diterima setelah meninggal dunia. Berupa balasan atas perbuatannya selama hidup di dunia.


    2.      Kesusilaan

    Aturan yang bersumber dari hati nurani manusia (insan kamil) tentang baik buruknya suatu perbuatan. contoh: tidak menyakiti hati orang lain, jujur, adil, menghargai org lain, dll.

    sanksinya tidak tegas, karena hannya diri sendiri yang merasakan, merasa bersalah, menyesal, malu, tertekan, dsb.


    3.      Kesopanan

    Peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan segolongan manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntutan pergaulan sehari-hari

    Norma kesopanan ini bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan dan waktu.

    tegur sapa apalagi dengan org yg dikenali, menerima dengan tangan kanan, tidak berbicara ketika sedang makan, dll. sanksinya tidak tegastapi dapat  diberikan oleh masyarakat berupa celaan, cemoohan, dikucilkan dari pergaulan.


    4.      Hukum

    Norma hukum adalah pedoman hidup yang dibuat dan dipaksakan oleh negara. Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan ada penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi.  Tujuan utama norma hukum adalah menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat. Contoh : harus tertib, harus sesuai dengan prosedur, dilarang mencuri. dll

    sanksi tegas, nyata mengikat dan memaksa.

  • norma agama : kitab suci yang diwahyukan Tuhan Yang Maha Esa
    norma kesusilaan : hati nurani manusia
    norma kesopanan : tata kelakuan atau tatakrama kebiasaan
    norma hukum : peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Lainnya