PPKn

Pertanyaan

UUD negara republik indonesia tahun 1945 menyatakan bahwa negara mempunyai hak penguasaan atas kekayaan alam indonesia.bagaimana pengelolaan kekayaan alam yang terkandung di wilayah negara indonesia?

1 Jawaban

  • walaupun di Undang-Undang jelas tertulis bahwa sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak dikelola oleh negara, pada kenyataannya pengelolaan tersebut masih dilakukan bersama-sama dengan pihak swasta, baik lokal maupun asing. Beberapa alasan utama hal ini terjadi adalah keterbatasan modal dan sumber daya manusia yang dimiliki Indonesia untuk mengelola semua kekayaan alam di awal masa kemerdekaan. Praktek ini berlangsung hingga sekarang sehingga Indonesia sering dirugikan oleh kepentingan pihak swasta (lokal maupun asing) walaupun SDM kita sudah jauh lebih baik. 

Pertanyaan Lainnya