PPKn

Pertanyaan

Sebutkan 10 peraturan pemerintah

2 Jawaban

  • 1.peraturan wajib belajar
    2.peraturan lalulintas
    3.peraturan tentang korupsi
    4.peraturan perundang undangan tentang narkotika
    5.peraturan perundang undangan tentang perlindungan anak
    6.peraturan perundang undangan tentang Hak Asasi manusia
    7.peraturan tentang pajak
    8.peraturan tentang otonomi daerah
    9.peraturan pemerintah
    10.peraturan presiden


  • 1.Peraturan otonomi daerah, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban suatu wilayah daerah untuk menentukan dan mengatur sendiri beberapa keputusan mengenai peraturan daerah tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat daerah tersebut. Otonomi daerah diberikan kepada wilayah yang memiliki semacam potensi yang khas daerah tersebut. Ketentuan ini ditetapkan dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2004.
    2.Peraturan pajak, pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak kepada pemerintahan yang nanti digunakan untuk membiayai keperluan bersama guna meningkatkan kesejahteraan umum. Wajib pajak adalah seluruh warga negara yang terkena wajib pajak. Peraturan pajak diatur dalam undang-undang no. 16 tahun 2000.
    3.Peraturan korupsi, undang-undang tentang korupsi terdapat dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002.
    4.Peraturan lalu lintas, setiap warga negara hendaknya memiliki rasa tanggung jawab untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Peraturan lalu lintas diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 1992.
    5.Peraturan perlindungan anak, agar anak-anak terjamin hak-haknya untuk tumbuh dan berkembang, maka dibuat peraturan undang-undang yang tertuang dalam Undang-undang No. 23 tahun 2002.
    6.Peraturan Narkotika, Narkotika bisa membahayakan karena menyebabkan ketergantungan dan kematian. Untuk mencegah hal tersebut, dibuat aturan tentang pidana bagi penjual, penanam, maupun pemakai. Peraturan tersebut terdapat pada Undang-undang No. 22 Tahun 1997
    7..Peraturan hak cipta, .peraturan hak cipta diatur dalam undang-undang hak cipta, yang ditetapkan dalam Undang-undang No.28 tahun 2014
    8.Peraturan sistem pendidikan nasional pendidikan, diatur dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003
    9.Peraturan perbendaharaan Negara, peraturan tentang perbendaharaan Negara diatur dalam Undang-undang No.1 Tahun 2004
    10.Peraturan tentang guru dan dosen, diatur dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2005
    #maaf kalau salah

Pertanyaan Lainnya