jelaskan landasan hukum pelaksanaan pendidik kewarganegaraan
PPKn
lia1785
Pertanyaan
jelaskan landasan hukum pelaksanaan pendidik kewarganegaraan
1 Jawaban
-
1. Jawaban YuliSulistiawati11
Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.