B. Indonesia

Pertanyaan

apakah upaya pernikahan tanpa akta nikah?

2 Jawaban

  • Pasal 1 Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menghindari pencatatan perkawinan, biasanya pihak-pihak yang akan melangsungkan perkawinan, melakukan perkawinan di bawah tangan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pandangan Undang-undang No 1 Tahun 1974 dan hukum Islam terhadap perkawinan tanpa akta nikah dan apa akibat hukumnya jika suatu perkawinan tidak mempunyai akta nikah menurut ketentuan Undang-undang No 1 Tahun 1974 dan ketentuan Hukum Islam serta apa upaya yang harus dilakukan agar suatu perkawinan tanpa akta nikah menjadi sah menurut hukum. Penelitian pada skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode Library Research atau penelitian kepustakaan dengan mempelajari perundang-undangan, sejumlah buku, tulisan dan karya ilmiah yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam skripsi ini. Menurut ketentuan Undang-undang No 1 Tahun 1974 bahwa suatu perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta dicatat oleh pejabat yang berwenang. Hal ini berarti bahwa perkawinan di bawah tangan adalah tidak sah menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974. Sebaliknya, menurut hukum Islam, suatu perkawinan yang telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan dianggap sebagai perkawinan yang sah walaupun tidak dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah sehingga akibat hukumnya sama dengan perkawinan pada umumnya, akibat hukum tersebut berbeda dengan akibat hukum perkawinan di bawah tangan menurut Undang-undang No 1 Tahun 1974. Oleh karena perkawinan tersebut tidak sah menurut hukum positif, maka perkawinan tersebut tidak mempunyai akibat hukum, tetapi terdapat dampak perkawinan di bawah terhadap status anak dan istri, yaitu dalam hal warisan dan pengakuan anak, sebab akan sulit untuk mendapatkan akte kelahiran anak apabila orang tuanya tidak mempunyai akta nikah. Untuk mengantisipasi hal tersebut,maka kepada mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi yang beragama non-Islam dapat melakukan perkawinan ulang dan kemudian mencatatkan perkawinan tersebut ke Kantor Catatan Sipil.
  • pengesahaan secara hukum suatu pernikahaan biasnya terjadi pada saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahaan ditanda tangani

Pertanyaan Lainnya