PPKn

Pertanyaan

Sebutkan tugas dan wewenang DPRD

2 Jawaban

  • Tugas dan wewenang DPRD menurut (pasal 42 UURI no.32 tahun 2004)

    1. Membentuk peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah (bupati/walikota)

    2. Membahas dan menyetujui RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dengan kepala daerah.

    3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah 4 perundang-undangan lain.

    4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.

    5. Memilih wakil kepala daerah jika ada kekosongan jabatan.

    6. Memberi pendapat dan pertimbangan serta persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional dan pemerintah daerah.

    7. Menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah.

    8. Membentuk panitia pengawas pemilukada.

    9. Melaksanakan pengawasan meminta laporan penyelenggaraan pemilukada kepada KPUD yang menyelenggaraka otonomi daerah.
    semoga membantu

  • Fungsi anggaran merupakan tugas DPR untuk menetapkan APBN.APBN yang telah diusulkan oleh presiden akan ditetapkan oleh DPR .Dalam fungsi pengawasan,DPR mempunyai kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.Apabila pemerintah melakukan kekeliruan maka DPR berhak mengingatkan.
    Kewenangan DPR adalah untuk mengusulkan pemberhentian presiden


    itu yang aku tau maaf kalo salah

Pertanyaan Lainnya