apa tujuan jika ada pelanggaran pemilu harus melapor ke panwaslu
PPKn
Vickyfauzan
Pertanyaan
apa tujuan jika ada pelanggaran pemilu harus melapor ke panwaslu
2 Jawaban
-
1. Jawaban cess2
Syarat pelapor yaitu warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih, peserta pemilu, pemantau pemilu yang terakreditasi, dan pemilih yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah,” jelasnya kepada Serambi, Selasa (2/7). -
2. Jawaban muhammadfikri24
agar pemilu dapat berjalan dengan baik dan jujur tanpa ada kecurangan