1. Hukum pidana, tata negara, administrasi negara, dan pajak merupakan penggolongan hukum berdasarkan? 2. Masalah jual beli, sewa menyewa, dan harta wariasan di
PPKn
annisamts2
Pertanyaan
1. Hukum pidana, tata negara, administrasi negara, dan pajak merupakan penggolongan hukum berdasarkan?
2. Masalah jual beli, sewa menyewa, dan harta wariasan diatur dalam hukum?
3. Hukum yang dibuat oleh badan atau lembaga berwenang yang tercantum dalam perundang- undangan disebut?
2. Masalah jual beli, sewa menyewa, dan harta wariasan diatur dalam hukum?
3. Hukum yang dibuat oleh badan atau lembaga berwenang yang tercantum dalam perundang- undangan disebut?
1 Jawaban
-
1. Jawaban vera310
maaf cuma bisa jawab satu
no 1.hukum publik